Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Pengendalian Risiko merupakan komponen krusial dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang merujuk pada standar OHSAS 18001:2007 klausul 4.3.1. Proses identifikasi bahaya menjadi landasan utama dalam merancang strategi penerapan K3 secara menyeluruh di lingkungan perusahaan.
Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada potensi risiko di tempat kerja, tetapi juga mencakup identifikasi aspek lingkungan hidup yang terdampak oleh aktivitas operasional perusahaan. Hal ini meliputi interaksi terhadap tanah, air, udara, sumber daya energi, dan sumber daya alam lainnya, termasuk keberadaan flora dan fauna di sekitar area perusahaan.
Identifikasi bahaya dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas operasional, baik yang bersifat rutin maupun non-rutin, dan meliputi aspek-aspek berikut:
- Aktivitas kerja harian dan insidental di lingkungan kerja.
- Kegiatan seluruh individu yang memasuki area kerja, termasuk kontraktor, pemasok, pengunjung, dan tamu.
- Faktor manusia seperti budaya kerja, kompetensi tenaga kerja, serta aspek perilaku lainnya.
- Ancaman eksternal dari luar area kerja yang dapat memengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja.
- Infrastruktur, perlengkapan, dan material—baik milik perusahaan maupun pihak ketiga.
- Perubahan aktivitas kerja dan penggunaan bahan/material baru, termasuk rencana perubahannya.
- Pembaruan atau perubahan pada sistem manajemen K3 yang bersifat permanen maupun sementara.
- Implementasi regulasi, peraturan perundangan, dan persyaratan lainnya yang berlaku.
- Aspek desain tempat kerja, sistem operasional, mesin/peralatan, dan struktur organisasi, beserta keterkaitannya dengan kemampuan tenaga kerja.
Faktor-faktor risiko yang diperhatikan dalam identifikasi bahaya mencakup:
- Biologis: mikroorganisme, jamur, virus, bakteri, tanaman, dan hewan.
- Kimiawi: bahan beracun, mudah terbakar, korosif, reaktif, radioaktif, bertekanan tinggi, serta yang membahayakan kesehatan dan lingkungan.
- Fisik dan Mekanis: kondisi infrastruktur, mesin, kendaraan, ketinggian, tekanan, suhu ekstrem, ruang terbatas, listrik, cahaya, radiasi, kebisingan, getaran, dan ventilasi.
- Biomekanik: postur kerja, pengangkutan manual, gerakan repetitif, serta ergonomi alat dan lingkungan kerja.
- Psikososial: tekanan kerja, komunikasi internal, manajemen yang kurang efektif, lingkungan kerja yang tidak sehat, hingga kekerasan dan intimidasi.
- Dampak Lingkungan: air, udara, tanah, sumber daya energi, alam sekitar, serta flora dan fauna.
Penilaian risiko dilakukan menggunakan metode matriks risiko, yang dikenal karena kesederhanaannya serta kemampuannya memberikan gambaran visual yang jelas dan mudah diterapkan.
Pengendalian risiko diterapkan berdasarkan pendekatan hirarkis, yaitu:
- Eliminasi: menghapus sepenuhnya sumber bahaya.
- Substitusi: mengganti dengan proses, bahan, atau alat yang lebih aman.
- Rekayasa Teknis: mendesain ulang atau memodifikasi sistem dan peralatan agar lebih aman.
- Administratif: menerapkan prosedur kerja, pelatihan, dan sistem kontrol visual.
- Alat Pelindung Diri (APD): menyediakan APD bagi pekerja yang berpotensi terpapar risiko tinggi.
Seluruh proses identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko harus didokumentasikan secara sistematis dan diperbarui secara berkala. Dokumen ini menjadi acuan penting dalam perencanaan dan implementasi program K3 di perusahaan. Untuk mendukung hal tersebut, dapat digunakan formulir identifikasi dan penilaian risiko sebagai referensi praktis yang aplikatif.